TNews, BIAK – Unit I Tipidum Satreskrim Polres Biak Numfor menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian sepeda motor kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin, (8/12/2025)
Tersangka berinisial AS (18) dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP atas pencurian sepeda motor milik AW (29).
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, mengatakan penyerahan Tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Kasus ini sudah kami lengkapi seluruh berkasnya, dan hari ini tersangka bersama barang bukti resmi kami serahkan kepada Jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Ipda Daniel menyebut, pencurian tersebut terjadi pada 25 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIT. Tersangka AS bersama rekannya AK (DPO) yang baru selesai mengonsumsi minuman beralkohol melihat sepeda motor Honda Beat Sporty CBS terparkir di halaman kos korban.
Melihat situasi sepi, AS masuk ke area kos setelah membuka pagar yang tidak terkunci dan mendorong motor tersebut keluar, sementara AK mengawasi di luar.
Motor itu kemudian dibawa ke area hutan dekat Kantor Dinas Kebersihan dan disembunyikan untuk diambil kembali pada malam hari.
“Sekitar pukul 20.00 WIT, keduanya kembali ke lokasi, melepas kap depan dan plat nomor kendaraan, lalu membawa motor itu ke Kompleks Wapoga, Kampung Yendidori, untuk dititipkan kepada seorang kenalan berinisial AM selama seminggu. Setelah itu, motor digunakan tersangka untuk aktivitas sehari-hari,” ujarnya
Kasat Reskrim menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan cepat dari korban dan tindak lanjut tim opsnal yang segera melakukan penyelidikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraan dengan baik, karena kesempatan sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi,” kata Ipda Daniel
Kemudian, lanjut Ipda Daniel, AS akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2025 oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Biak Numfor di rumah saudara perempuannya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp21.890.000. Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Sporty CBS, 1 (satu) buah kunci motor, 1 (satu)lembar STNK kendaraan.
Adapun tahap Proses Hukum yang dilakukan, pengiriman Berkas Tahap 1 pada tanggal 13 November 2025, Pengembalian Berkas Tahap I pada tanggal 8 November 2025, Penyerahan Tersangka & Barang Bukti (Tahap II) pada tanggal 8 Desember 2025, diterima JPU Anugrah Agung Simeon Sinaga, S.H.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh, Aipda Yulius Lewah, S.H, Brigpol Yohanes T. Ompusunggu, S.H, Brigpol Alexander H. Huwae, Briptu Melvin Supine Rumere, dan Bripda Muhammad Resky N. Saputra.*













