TNews, BIAK – Sebuah mortir yang diduga masih aktif ditemukan warga di Kompleks Mandauw, eks Perumahan BMJ, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Mortir tersebut kemudian diamankan oleh personel Kompi C Brimob Biak setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Danton 3 Kompi C Brimob Biak, Ipda Bidwin Suhada, mengatakan mortir itu pertama kali ditemukan warga sejak Senin (26/1/2026). Namun, temuan tersebut baru dilaporkan kepada pihak RT setempat dan laporan tersebut diteruskan ke Polres Biak Numfor pada Selasa (27/1/2026).
“Menurut pengakuan RT setempat, mortir ini sudah ditemukan sejak kemarin, tetapi baru hari ini dilaporkan secara resmi,” kata Ipda Bidwin mewakili Komandan Kompi C Brimob Biak, AKP Stefen Sabon
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kompi C Brimob Biak langsung bergerak ke lokasi kejadian. “Tadi kami menerima telepon dari pimpinan kami, kemudian kami merespon dengan cepat,” ujarnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel Brimob langsung mengamankan barang bukti berupa mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang Dunia II. Meski kondisi fisiknya sudah berkarat, mortir tersebut diperkirakan masih aktif.
“Atas petunjuk pimpinan, mortir tersebut telah diamankan dan saat ini berada di Mako Kompi C Brimob Biak untuk pengamanan sementara,” jelasnya.
Ia menambahkan, mortir tersebut selanjutnya kami menunggu petunjuk lanjutan dari pimpinan untuk dilakukan proses disposal.
“Kami memastikan barang berbahaya ini berada dalam pengamanan satuan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, mortir tersebut memiliki berat sekitar 43 kilogram, diameter 15 sentimeter, dan panjang 37 sentimeter.
Ipda Bidwin mengimbau masyarakat agar tetap waspada, mengingat tidak menutup kemungkinan masih ditemukan benda-benda serupa di wilayah Biak, khususnya di lokasi yang akan dibuka untuk lahan pertanian maupun pembangunan perumahan.
“Masyarakat yang menemukan benda mencurigakan atau diduga peninggalan Perang Dunia II agar tidak menyentuh dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk dapat diamankan,” pungkasnya.*













