TNews, NABIRE – Penjaminan kasus kecelakaan oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana didalamnya turut dijelaskan terkait koordinasi antar penyelenggara jaminan.
Dalam rangka memperbarui pemahaman terkait penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas (KLL), khususnya kepada pemberi layanan atau fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Kasus KLL di Kabupaten Nabire.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Indra Bayu mengatakan bahwa negara sudah menunjuk penyelenggara jaminan untuk kasus KLL dengan kewenangan dan otoritas masing-masing.
Penjaminan kasus KLL oleh masing-masing penyelenggara jaminan disesuaikan dengan jenis kecelakaan. Jika kecelakaan merupakan kecelakaan tunggal yang termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, maka penjaminan dilakukan oleh PT Asabri, PT Taspen, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“PT Asabri untuk penjaminan anggota TNI dan Polri, PT Taspen untuk penjaminan ASN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk penjaminan tenaga kerja lainnya selain anggota TNI dan Polri serta ASN,” jelas Bayu.
Apabila kasus KLL merupakan kecelakaan tunggal yang tidak termasuk kecelakaan kerja, maka kasusnya dijamin Program JKN.
Sementara itu untuk kecelakaan ganda, PT Jasa Raharja adalah sebagai penjamin pertama dengan nilai pertanggungan atau plafon maksimal sesuai ketentuan. Jika kecelakaan ganda merupakan kecelakaan kerja maka setelah nilai penjaminan PT Jasa Raharja telah mencapai batas maksimal, maka yang akan bertindak sebagai penjamin lanjutan adalah PT Asabri/PT Taspen/BPJS Ketenagakerjaan.
Namun jika kecelakaan ganda bukan merupakan kecelakaan kerja, maka setelah penjaminan PT Jasa Raharja mencapai nilai plafon maksimal, penjamin lanjutan adalah Program JKN. Bayu berharap fasilitas kesehatan dapat memahami terkait kewenangan setiap badan penjamin kasus KLL.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI, BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi korban KLL berdasarkan laporan dari pihak Kepolisian.
Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Samsat Nabire, Lintong G. Napitupulu menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, nominal santunan untuk korban luka-luka akibat KLL adalah sebesar maksimal 20 juta rupiah.
Lintong menjelaskan prosedur pelayanan Jasa Raharja hanya membutuhkan pelaporan korban KLL dari pihak Kepolisian, dan selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja.
“Jasa Raharja menerima laporan kecelakaan secara online melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Jadi setelah menerima laporan korban KLL, Kepolisian akan menginput data-datanya ke IRSMS yang akan langsung diterima Jasa Raharja,” paparnya.
Bahkan, sambung Lintong, surat jaminan yang diterbitkan oleh Jasa Raharja, datanya merupakan luaran IRSMS tanpa Jasa Raharja dapat melakukan proses entri manual, sehingga perlu dipastikan kembali bahwa laporan kecelakaan yang diinput ke IRSMS sudah sesuai.
Lintong turut menjabarkan jenis kecelakaan yang tidak dijamin adalah yang termasuk kasus bunuh diri atau percobaan bunuh diri, kecelakaan yang diakibatkan kondisi mabuk, melakukan perbuatan kejahatan, atau diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah luar biasa lain.
“Lalu kecelakaan yang diakibatkan karena perlombaan kecepatan (balapan), bencana alam, dan akibat dari sebab langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan bencana perang, kerusuhan, dan lain-lain,” pungkasnya.
Selain BPJS Kesehatan, PT Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nabire, Direktur Rumah Sakit juga hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Kasus KLL di Kabupaten Nabire.
Reporter : Vhie