TNews, BIAK – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program jaminan Kesehatan yang menyediakan berbagai penjaminan layanan Kesehatan kepada peserta JKN. Kacamata menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang sering dimanfaatkan oleh peserta JKN.
Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan (BPJS) Kesehatan terbukti hadir untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh seluruh lapisan peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Biak Numfor, Indra Bayu menjelaskan bahwa penjaminan manfaat alat kesehatan akan diberikan kepada peserta JKN sesuai dengan indikasi medis dan tentunya dengan alur rujukan berjenjang.
“Bagi peserta JKN yang mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan alat kesehatan dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN. Silakan melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, jika berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dan terdapat indikasi medis dari dokter tidak bisa dilakukan penanganan di FKTP, maka peserta akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Setelah itu peserta akan mendapatkan resep alat kesehatan dan peserta bisa langsung datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.” ucap Bayu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/06).
Bayu juga menjelaskan peraturan penjaminan alat kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
“Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN, hal ini diberikan paling cepat dua tahun sekali. Besaran subsidi untuk alat bantu kaca mata telah mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari sebelumnya. hak rawat kelas I mendapatkan subsidi sebesar Rp330.000, hak rawat kelas II Rp220.000 dan hak rawat kelas III sejumlah Rp165.000, untuk atal bantu dengar maksimal Rp1.100.000, protesa gigi atau gigi palsu maksimal Rp1.100.000, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu maksimal Rp2.750.000, korset tulang belakang maksimal maksimal 385.000, collar neck maksimal 165.000, tongkat kruk maksimal Rp385.000 ” ucap Bayu.
Saat ini, lanjut Bayu, kantor cabang Biak telah bekerja sama dengan 4 optik untuk pelayanan kacamata, yakni Optik Matahari, Optik Internasional Biak, Optik Internasional Nabire dan Optik Filadelfia Kabupaten Kepulauan Yapen.
Salah satu manfaat layanan kacamata dari Program JKN ini telah dirasakan langsung oleh salah satu peserta JKN di Kabupaten Biak Numfor. Salmawati Ibrahim (27) mengaku sangat terbantu dengan pelayanan kesehatan menggunakan JKN, terutama untuk penjaminan pelayanan kacamatanya.
“Awalnya penglihatan saya agak buram beberapa minggu, saya memutuskan untuk pergi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan, Salma mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak untuk melanjutkan pemeriksaan matanya ke dokter spesialis mata.
“Setelah mendapat rujukan, saya mengambil nomor antrean di Aplikasi Mobile JKN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saya tidak perlu buru-buru ke rumah sakit untuk mengantri lagi, saya dapat ke rumah sakit ketika nomor antrean saya sudah dekat, semuanya semakin mudah bagi saya dan menghemat waktu. Setelah saya diperiksa, dokter memberikan hasil pemeriksaan kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Jika peserta JKN telah mendapatkan resep pembelian kacamata, selanjutnya peserta JKN melakukan legalisir atau verifikasi resep kacamata dan dapat mendatangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Alhamdulillah, selama proses pemeriksaan hingga pemesanan kacamata saat itu semua berjalan dengan mudah, saya sangat berterimakasih atas bantuan yang diberikan Pemerintah dan BPJS Kesehatan, semoga kemudahan-kemudahan yang diberikan dapat dirasakan oleh masyarakat lainnya,” ucap Salma.
Sesuai ketentuan saat ini, yang masuk dalam penjaminan JKN adalah gangguan penglihatan dengan nilai spheris sekurang-kurangnya 0,5 dan silinder 0,25. Untuk peserta JKN yang memiliki penyakit mata yang memerlukan tindakan operasi, BPJS Kesehatan akan menjamin tindakan operasi yang dilakukan sesuai hasil diagnosa dokter.
Reporter : Vhie/RLS