Polres Supiori berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Narkoba

TNews, Biak – Kepolisian Res Supiori melalui Sat Resnarkoba Polres Supiori telah mengamankan 1 pelaku dengan kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja di jln Raya Sorendiweri Paryem Desa Sorendiweri Distrik Supiori Timur Kabupaten Supiori tepatnya di depan penginapan guesshouse, Pelaku berinisial YB (36)

Kapolres Supiori Kompol Marthin W. Asmuruf, S.sos.,M.M. melalui Kasat Resnarkoba Ipda Muntono, S.AN.,S.H. membenarkan penangkapan salah satu terduga penyalahgunaann Narkotika Jenis Ganja.

Kapolres Supiori melalui Kasat Narkoba menjelaskan, pada hari selasa (7/5/24) sekitar pukul 13.00 Wit Anggota Sat Resnarkoba Res Supiori mendapat informasi dari informan  bahwa terduga pelaku hendak menuju Kabupaten Supiori dari Kabupaten Biak dengan membawa Narkotika jenis ganja.

“Setelah mendapat informasi tersebut anggota opsnal Narkoba langsung melakukan pemantauan di sekitaran desa sorendiweri. sekitar pukul 16.30 wit anggota Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di jln. Sorendiweri Raya, desa Sorendiweri Distrik Supiori Timur Kab. Supiori depan penginapan gueshouse Supiori, saat itu terduga pelaku sedang duduk sambil cerita-cerita dengan saksi,” katanya

Lanjut Kasat, pada saat itu anggota opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja yang disimpan terduga pelaku di dalam saku celana sebelah kanan yang digunakannya pada saat itu.

“Selanjutnya  barang bukti dan terduga pelaku diamankan di kantor Resnarkoba Polres Supiori guna proses lebih lanjut,” imbuhnya

Adapun barang bukti yang di temukan dari pelaku yakni, 2 (dua) plastik bening ukuran kecil yang diduga  berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah Dos rokok nation bold, 2 (dua) buah kertas rokok.

Dengan kasus ini tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika Setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kami tidak henti-hentinya mengungkap dan menindak tegas kasus penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Supiori sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika sehingga Kabupaten Supiori bebas dari Narkotika,” Pungkas Ipda Muntono

Reporter : Vhie/RLS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *