KNPI Mamberamo Tengah Dukung Keputusan DPR RI, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Gambar: KNPI Mamberamo Tengah Dukung Keputusan DPR RI, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

TNews, KOBAKMA – Ketua KNPI Mamberamo Tengah, Boy Wim Pagawak, menyatakan dukungannya terhadap keputusan DPR RI yang menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, keputusan tersebut dinilai tepat dan sejalan dengan semangat reformasi.

“Kami dari KNPI Mamberamo Tengah sangat setuju dengan keputusan DPR RI. Keputusan ini memperkuat posisi Polri sebagai alat negara yang independen dan profesional,” ujar Boy Wim Pagawak dalam rilisnya, Senin (2/2/2026)

Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan amanat reformasi yang harus terus dijaga.

Hal ini penting untuk menjamin pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan secara adil dan tidak terintervensi oleh kepentingan sektoral kementerian mana pun.

Selain mendukung keputusan DPR RI, KNPI Mamberamo Tengah juga menyatakan apresiasi terhadap kinerja Polres Mamberamo Tengah.

Boy Wim menyebut bahwa Kapolres bersama seluruh jajarannya selama ini telah menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat di wilayah Mamberamo Tengah.

“Kami sangat mendukung kinerja Polres Mamberamo Tengah, Kapolres dan seluruh jajarannya yang terus menjaga dan mengayomi masyarakat di 59 kampung dan lima distrik,” katanya.

Dukungan tersebut juga didasari penilaian bahwa keputusan DPR RI akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas keamanan di daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Menurutnya, Polri yang berada langsung di bawah Presiden memiliki ruang yang lebih kuat untuk bertindak profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Diketahui, hasil sidang paripurna DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada Senin (26/1/2026) menetapkan secara bulat melalui Komisi III DPR RI bahwa kedudukan Polri tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan semangat undang-undang yang berlaku.

Keputusan tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus memastikan Polri tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum yang independen dan profesional.*

Tinggalkan Balasan