TNews, BIAK – Forum Wartawan Indonesia Reformasi (FWIR) Kabupaten Biak Numfor menghadirkan dua narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti puluhan awak media, mahasiswa, pimpinan OPD, organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Biak Numfor, Plt Sekda Biak Numfor, perwakilan TNI-Polri, dan perwakilan tokoh pemuda, tokoh perempuan dan mahasiswa.
Salah satu narasumber, Rektor INCITA Biak, Prof. Dr. Muslim Lobubun, S.H,. M.H, menyampaikan materi terkait perspektif hukum dan etika jurnalistik dalam menghadapi tantangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa inti dari forum diskusi ini adalah bagaimana mengedukasi masyarakat agar tidak skeptis terhadap eksistensi jurnalistik.
Menurutnya, jurnalistik merupakan pilar utama dalam penegakan demokrasi yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Jurnalis harus mendapat perlindungan sepanjang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ketika terjadi pelanggaran etik, maka mekanisme seperti verifikasi, editing, hingga peran Dewan Pers harus dikedepankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk menghindari jeratan hukum, perlu adanya koordinasi antara kepolisian dan Dewan Pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis.
Hal ini dinilai penting karena jurnalis memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum dalam menjaga keberlanjutan jurnalistik.
Dengan sinergi tersebut, setiap persoalan yang menjerat jurnalis dapat diselesaikan melalui mekanisme kode etik sebelum masuk ke ranah pidana.
Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis harus selalu mengedepankan profesionalisme, seperti melakukan verifikasi, menjaga nilai-nilai kode etik, serta menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Hal ini penting agar karya jurnalistik tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Jurnalis memiliki tugas mulia untuk membangun peradaban dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Menurutnya, upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan jurnalistik adalah ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah mekanisme etik ditempuh.
Ia berharap, melalui FGD ini, jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut dan tetap berada dalam koridor hukum.
Ia juga menekankan bahwa pers memiliki peran dalam mendukung program pemerintah melalui pemberitaan yang positif dan edukatif, sehingga dapat mendorong pembangunan daerah dan memperkuat demokrasi di Biak Numfor.*













