Mummu Rasakan Kemudahan Berobat Dengan Program JKN

TNews, Biak – Mummu (71), salah satu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari Kabupaten Biak Numfor meganggap bahwa dengan hadirnya Program JKN telah banyak memberikan manfaat baginya di masa tua.

“Sejak menjadi peserta JKN saya sudah rutin berobat sampai dengan sekarang. Jika tidak menjadi peserta JKN, saya akan kebingungan terkait biaya untuk berobat dan untuk membeli obatnya. Bertahun-tahun menggunakan Program JKN belum pernah mengalami kendala maupun masalah ketika berobat. Obat yang didapatkan saat menggunakan Program JKN ini sangat sesuai dan di dapatkan secara gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun,” kata Mummu saat ditemui,  Selasa (18/02)

Peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri ini menganggap bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya sama dengan pasien umum. Dirinya mengapresiasi layanan untuk peserta dari Program JKN ini saat mengambil obat sangatlah baik.

“Awalnya, saya sempat khawatir akan mendapat perlakuan berbeda sebagai pasien JKN. Tapi ternyata tidak, semua berjalan sesuai dengan prosedur. Semua pelayanannya sangat bagus dan ramah. Alhamdulillah pengobatan yang saya dapatkan selalu berjalan lancar, dokter yang menangani juga sangat responsif,” tuturnya.

Bagi Mummu, yang membuat ia merasakan Program JKN luar biasa adalah semua biaya pelayanan kesehatan yang ia rasakan di Dokter Prakter Perorangan (DPP) maupun rumah sakit dijamin oleh BPJS Kesehatan, ia tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

“Dari mulai datang ke DPP, pemeriksaan kesehatan, hingga pengambilan obat, saya tidak dipungut biaya sama sekali. Jika tidak dapat diselesaikan di DPP makan akan diberikan rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan yang lebih lanjut. Semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini sungguh luar biasa menurut saya, dan membantu masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan ini,” ucap Mummu.

Ketika memahami prosedur sistem rujukan berjenjang menjadi salah satu kunci penting yang membantu pengoptimalan pelayanan oleh fasilitas kesehatan. Setiap peserta JKN atau pasien wajib mengakses layanan kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dulu, seperti di Puskesmas, klinik swasta, atau (DPP).

Jika tuntas, maka pasien yang mendapatkan pelayanan di FKTP dinyatakan sembuh. Namun berbeda halnya dengan peserta atau pasien yang dalam keadaan kegawatdaruratan atau atas indikasi medis dinyatakan perlu pemeriksaan dan pelayanan lanjutan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Semua pelayanan kesehatan tersebut masuk dalam lingkup pelayanan Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Program ini sangat membantu kita dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Diusia yang sudah tidak muda lagi saya sangat rentan akan kesehatan, dengan terdaftar sebagai peserta JKN saya merasa lebih aman dalam berobat. Secara pribadi saya mengucapkan rasa terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena telah mengelola Program JKN dengan baik, sehingga masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan dapat tertangani dengan layanan kesehatan yang bermutu,” tutupnya.

Reporter : RLS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *